Tengaran, Kab. Semarang

PENGUMUMAN KELULUSAN SMAIT NURUL ISLAM TENGARAN TAHUN 2024

Dasar hukum penentuan kelulusan peserta didik kelas XII dari SMAIT Nurul Islam Tengaran Tahun Pelajaran 2023 – 2024 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Permendikbud No.21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
  3. Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
  4. Permendikbud No.23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
  5. Permendikbud No.3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
  6. Permendikbud No.36 Tahun 2018 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA;
  7. Permendikbud No.37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
  8. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
  9. Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No. 420/0424 tentang Pelaksanaan Hasil Belajar (Asesmen Sumatif) pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA di Prov. Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022-2023;
  10. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMAIT Nurul Islam Tengaran Tahun Pelajaran 2023/2024;
  11. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah (POS US) Tahun Pelajaran 2023/2024.
  12. Rapat Pleno Dewan Guru SMAIT Nurul Islam Tengaran pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2024 tentang Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas maka peserta didik yang dinyatakan LULUS/TIDAK LULUS Tahun Pelajaran 2023/2024 tertuang dalam:

Surat Keputusan Kepala SMAIT Nurul Islam Tengaran
Nomor 320/SMAIT-NI/SK/V/2024
Tanggal 06 Mei 2024
Link : https://s.id/skl-smaitnuris24

CATATAN :

(a) Pengumuman Kelulusan Tahun 2024 disampaikan secara daring melalui website,WhatsApp Grup, dan media sosial lainnya
(b) Kami sampaikan kepada seluruh siswa Kelas XII agar tidak melakukan tindakan yang tidak bermanfaat misalnya mencorat-coret pakaian seragam sekolah, melakukan konvoi sepeda motor, tindakan yang mengganggu ketertiban umum, melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan lain-lain

Tengaran, 06 Mei 2024

TTD

Kepala Sekolah

Ida Pramuwasti, S.Pd.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan Artikel