Dasar hukum penentuan kelulusan peserta didik kelas XII dari SMAIT Nurul Islam Tengaran Tahun Pelajaran 2022 – 2023 adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/04242 tentang Pelaksanaan Hasil Belajar (Asesmen Sumatif) pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022 – 2023
- Rapat Pleno Dewan Guru SMAIT Nurul Islam Tengaran pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2023 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai tentang Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2022/2023.
Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas maka peserta didik yang dinyatakan LULUS/TIDAK LULUS Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam:
Surat Keputusan Kepala SMAIT Nurul Islam Tengaran
Nomor 209/SMAIT-NI/SK/V/2023
Tanggal 05 Mei 2023
Link : https://bit.ly/sklulussmaitnurista2023
CATATAN :
(a) Pengumuman Kelulusan Tahun 2023 disampaikan secara daring melalui website,WhatsApp Grup, dan media sosial lainnya
(b) Kami sampaikan kepada seluruh siswa Kelas XII agar tidak melakukan tindakan yang tidak bermanfaat misalnya mencorat-coret pakaian seragam sekolah, melakukan konvoi sepeda motor, tindakan yang mengganggu ketertiban umum, melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan lain-lain
Tengaran, 05 Mei 2023
TTD
Kepala Sekolah